FILSAFAT DAN IDEOLOGI PANCASILA
A.
Pengertian
Filsafat
Asal mula
filsafat merupakan terjemahan dari
istilah pilos dan sophos yang berasal dari yunani yang berarti cinta akan kebijaksanaan, ada
beberapa macam filsafat.
1.
Filsafat
materialism orang yang berpandangan pada mengagungkan soal materi.
2.
Hendonisme orang yang berpandangan pada kenikmatan dan
kesengangan dalam hidupnya.
3.
Liberalisme
orang yang berpandangan pada kepedulian yang besar terhadap kebebasan individu.
4.
Sukaralisme orang yang berpandangan pada memisahkan
kehidupan kenegaraan dengan kehidupan agama.
5.
Rasionalisme
orang yang berpandangan pada akal dan rasio.
B.
Cara
Berfikir Filsafat
1.
Berfikir
keritis yaitu tidak memerima data ,
fakta dari sumer manapun dengan mudah.
2.
Berfikir
sitematis yaitu menelaah dan memeriksa term secara khafah ( keseluruhan) .
3.
Berfikir
runtut dan kohern yaitu meniliti seluruh term yang di gunakan sebagai
argumentasi dari awal sampa akhir.
4.
Berfikir
radikal yaitu langsung meniliti akar permasalahan.
5.
Berfikir
konpensif yaitu b erfikir secara global situsional, kondisional, dan local.
C.
pengertian ideologi
Ideologi berasal dari yunani dari kata
idea yang berarti gagasan atau cita-cita dan logos yang berarti ilmu, dalam
arti luas ideologi sebagai keseluruh gagasan, cita-cita, keyakinan, dan
nilai-nilai dasar yang di junjung tinggi sebagai pedoman.
Dan dalam arti sempit idiolohi sebagai
teori yang mennyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang hendak
menentukan bersikap dan bertindak.
D.
Pancasila
Pancasila
berkembang dari masyarakat nenek moyang
bangsa Indonesia zaman dahulu hingga
sekarang, ataupun adat istiadat cirri-ciri bangsa Indonesia dengan
bangsa-bangsa lainya seperti gotong royong, teposelero, saling hormati dan sebagainya.
E.
Pancasila
ditinjau dari istilah
Secara
etiomologis pancasiloa berasala dari (pancasyila) berasal dari bahasa
sangsekerta india mempunyai dua makna yaitu:
Syila
artinya dasar sehingga pancasila memiliki 5 dasar. Sedangkan kata syiila dengan
huruf ii artinya aturan, sehingga pancasila memilki arti lima aturan tingkah
laku.
F.
Pancasila
dari segi historis
Berdasarkan
catatan sejarah buda ajaran pancasyiila itu terdapat dari buku Negara kertagam
karangan mpu prapanca pada tahun 1365, yang mempunyai lima larangan.
1.
Panditapa-virarti-(
menghindari membunuh)
2.
Adinnadan-virat-(
menghindari mencuri )
3.
Kamesu-michacara-
( menghindari berbuat asusila)
4.
Musavada-virarti-(
menghindari berkata bohong)
5.
Suravana-virarti-
( menghindari minuman yang memabokan)
G.
Istilah
resmi pancasila
Pancasila
di usulkan oleh Ir. Soekarno pada siang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) yaitu hari terakhir pada tanggal 1 juni 1945.
Walau pancasila disahkan pada tanggal 22 juni 1945, namun Negara
Indonesia memperingati lahirnya pancasila pada tanggal 1 juni 1945.
H.
Hakikat
Nilai-Nilai Pancasila
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara agama maupun negara sekuler, melainkan negara beragama.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara agama maupun negara sekuler, melainkan negara beragama.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang merupakan makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, karsa, dan cipta karena berpotensi menduduki (memiliki) martabat yang tinggi
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang merupakan makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, karsa, dan cipta karena berpotensi menduduki (memiliki) martabat yang tinggi
3.
Persatuan Indonesia
Mengandung arti utuh tidak terpecah-belah, mengandung bersatunya semacam corak yang beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi satu kebulatan secara nasional, juga persatuan segenap unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan secara nyata bhinneka tunggal ika yang meliputi wilayah, sumber daya alam, dan sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh.
Mengandung arti utuh tidak terpecah-belah, mengandung bersatunya semacam corak yang beraneka ragam yang bersifat kedaerahan menjadi satu kebulatan secara nasional, juga persatuan segenap unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan secara nyata bhinneka tunggal ika yang meliputi wilayah, sumber daya alam, dan sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Kerakyatan berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
5.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik material maupun spiritual.
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik material maupun spiritual.
NEGARA DAN SITEM PEMERINTAH
A.
Latar
Belakang Perlunya Negara
Menurut
soekrates, aristoteles dan plato 9 (SPA) ahli tata Negara, adanyaa Negara di mulai dari 400 tahuin yang lalu.
Adanya Negara menurut Thomas van Aquino di
dorong dengan dua hal:
-Mahluk
sosial
-Manusi
sebagai mahluk politik
B.
Pengertian
dan definif negaran
Defenisi
menuurut bebrapa ahli
1.
Menurut
john locked an rousseau ialah suata badan atau organisasi hasilo dari
perjanjian masyarakat.
C.
Unsur
Negara meliputi
·
Penduduk
:menyatakan kesepakatan ingin bersatu.
·
Wilayah: tutuorial yang jelas darat, laut dan udara.
·
Pemerintah:
seperti Indonesia menganut system presidensial yang memiliki 7 wewenang.
o Bidang politik
luar negri
o Pertahanan
o Keamanan
o Hukum
o Moneter
o Fiscal nasional
o Serta agama
D.
Klafikasi
Negara
Mempunyai
beberapa indikator
1.
Jumlah
orang berkuassa dan orientasi kekuasaan dapat berjumlah satu, sekelompok orang
atau banyak orang.
·
Monarki:
Di pimpin oleh satu orang raj, dan bekerja untuk kepentingan rakya (positif)
·
Tirani:
di pimpin oleh satu orang dan bekerja untuk satu orang (negative)
·
Aristokrasi:
di pimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan seluruh rakyat (positif)
·
Oligarki:
di pimpin oleh bebberapa orang untuk kepentingan beberapa orang (negative)
·
Demokrasi:
di pimpin oleh banya orang bekerja untuk kepentinga seluruh rakyat (positif)
·
Mobokasi:
di pimpin oleh banyak orang tetapi dan bekerja bukan untuk seluruh rakyat akan
tetetapi untuk penguasa saja (negative)
2.
Bentuk
Negara ditinjau dari sisi konsef dan teori modern terbagi menjadi 2 :
-
Negara
kesatuan
Negara kesatuan
di bagi menjadi dua:
*Negara kesatuan
dengan system sentralisasi
Seluruh
persoalan di tangani oleh pemerintah pusat.
*Negara kesatuan
dengan system desentralisai
Member
kesempatan terhadap kepala daerah di kenal
dengan otomomi daerah
-
Negara
serikat
Yaitu merupak
gabungan dari beberapa bagian Negara dan serikat.
E.
Sifat
organisasi Negara
Berbeda
dengan organisasi-organisasi lainya
·
Sifat
nemaksa
Negara dapat
memaksa dengan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur
kekuasaan.
·
Sifat
monopoli
Setiap Negara
nmenguasai hal-halol tertentu demi tujuan Negara tanpa adanya persaingan
·
Sifat
totalitas
Semua hal tanpa
kecuali mencakup kewenangan Negara.
F.
Fungsi
Negara
Terbentuknya
negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama
negara antara lain :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
G.
Elemen
kekuatan Negara
Kekuatan negara
tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam,
kekuatan militer, dan teritorial negara. Berikut penjabaran dari elemen dari
kekuatan negara :
1. Sumber Daya Manusia
Kekuatan negara bergantung pada sumber daya manusia negara tersebut. Jumlah penduduk, nilai-nilai budaya, pendidikan, serta kesehatan. Semakin berkualitas sumber daya manusia dari suatu negara, maka otomatis negara tersebut akan semakin maju.
2. Teritorial Negara
kekuatan negara juga bergantung pada luas wilayah negara tersebut. Semakin luas wilayah suatu negara, maka negara tersebut akan semakin maju.
3. Sumber Daya Alam
Sumber daya alam, yakni kondisi alam dan hasil bumi merupakan elemen kekuatan negara yang besar. Tidaklah ada keuntungan bila sumber daya manusia mempunyai kualitas yang bagus namun tidak demikian dengan sumber daya alamnya.
3.
Pertanian
dan Industri
Kekuatan negara juga bergantung kepada sektor pertanian. Karena pertanian memasok bahan-bahan pangan yang dibutuhkan oleh seluruh penduduk. Demikian pula dengan dunia industri yang memproduksi bahan-bahan baku hasil dari sumber daya alam. Akan semakin kuat suatu negara bila segala kebutuhan pokoknya terpenuhi.
5. Kekuatan Militer
Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan suatu negara. Jumlah anggota militer dan kualitas individunya serta didukung dengan perlengkapan yang baik akan sangat mempengaruhi kekuatan suatu negara.
Kekuatan negara juga bergantung kepada sektor pertanian. Karena pertanian memasok bahan-bahan pangan yang dibutuhkan oleh seluruh penduduk. Demikian pula dengan dunia industri yang memproduksi bahan-bahan baku hasil dari sumber daya alam. Akan semakin kuat suatu negara bila segala kebutuhan pokoknya terpenuhi.
5. Kekuatan Militer
Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan suatu negara. Jumlah anggota militer dan kualitas individunya serta didukung dengan perlengkapan yang baik akan sangat mempengaruhi kekuatan suatu negara.
H.
Sistem
pemerintah Negara
Kekuasan
di bagi 3 bagian:
1.
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan
presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
2.
Legislatif
Legislative
yang membuat uu
3.
Yudikatif
Yanh
mengawasi jalanya uu
PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
1.
Identitas
nasional
Identitas nasional berasal dari kata "national identity" yang dapat di artikan sebagai "kepribadian internasional" atau "jatidiri nasional". Identitasnasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa
Identitas nasional berasal dari kata "national identity" yang dapat di artikan sebagai "kepribadian internasional" atau "jatidiri nasional". Identitasnasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa
2. UNSUR-UNSUR IDENTITAS NASIONAL
identitas nasional memiliki empat unsur yaitu:
a. Suku Bangsa
Suku Bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang sudah ada sejak lahir, yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
b. Agama
Bangsa indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Agama yang berkembang di indonesia antara lain Islam, Kristen, Katholik, Budha, Kong hu cu, Agama kong hu cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi indonesia namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi dihapuskan.
c. Kebudayaan
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisikan perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yan dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kekuatan dan benda-benda kebudayaan.
d.Bahasa
Bahasa merupakan unsur komunikasi yang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Bahasa merupakan unsur komunikasi yang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
3.
PENTINGNYA IDENTITAS NASIONAL
Kita tahu bahwa identitas nasional atau jatidiri nasional itu adalah jatidiri yang dimiliki warga negara dan suku bangsa dari suatu negara. Identitas nasional atau jatidiri nasional itu ada dalam interaksi, maka dapatlah kita katakan bahwa jatidiri itu diperlukan dalam interaksi.
Kita tahu bahwa identitas nasional atau jatidiri nasional itu adalah jatidiri yang dimiliki warga negara dan suku bangsa dari suatu negara. Identitas nasional atau jatidiri nasional itu ada dalam interaksi, maka dapatlah kita katakan bahwa jatidiri itu diperlukan dalam interaksi.
DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" dan "kratos". Demos berarti "rakyat" dan kratos berarti "pemerintahan". Jadi, Demokrasi berarti "pemerintahan Rakyat" atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Manfaat
Demokrasi
Manfaat demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kesetaraan sebagai Warga Negara
2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
3. Pluralisme dan Kompromi
4. Menjamin Hak-hak Dasar
5. Pembaruan Kehidupan Sosial
RANGKUMAN WAWASAN NUSANTARA
Kata
wawasan itu berasal dari wawas (artinya melihat atau memandang). Dengan
penambahan akhiran “an” maka kata ini berarti: cara penglihatan atau cara
pandang. Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan
dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta global.
aspirasi dan
perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Selain wawasan
nusantara trigarta dan pancagarta
Trigarta:
1.
Letak
geografis Negara Indonesia yang di apit oleh dua samudra
2.
Keadaan
dan kekayaan alam baik renewable maupun unrewable
3.
Keadaan
dan kemampuan penduduk baik jumlah maupun kewalitasnya sebagai asset bangsa.
Pancagarta
meliputi:
·
Bidang
ideology
·
Bidng
politik
·
Bidang
pertahanan dan keamanan
·
Bidang
ekonomi
·
Bidang
social budaya
Komponen
strategi astragarta
strategi
astragarta meliputi delapan garta di klafisikasikan menjaddi dua yaiutu dari:
1.
Trigarta
meliputi
a.
Aspek
geografi
b.
Wawasan
benua
c.
Wawasan
bahari
d.
Wawassan
drigantara
e.
Wawasan
kombinasi
2.
Pancagarta
a.
Ketahanan
di bidang politik
b.
Ketahanan
nasional di bidang politik
c.
Ketahanan
di bidang ekonomi
d.
Ketahanan
di bidang social dan budaya
e.
Ketahanan
nasional di bidang hankam
Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “Geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajaranya:
1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dilogikakan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan.
3. Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin
tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Tujuan
geostrategi/ketahanan nasional
geostrategi/ketahanan
nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugass pokok pemerintah.
Fungsi
geostrategi/ketahanan nasional
Sebagai
daya tangkal dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan ganguan
terhadap integritas, eksitensi, bangsa dan Negara Indonesia ddalam aspek baik
trigarta maupun pancagarta.
KONSTITUSI
(UNDANG-UNDANG)
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan
ada pula hukum dasar yang tidak tertulis, yang tidak tertulis
namanya konvensi.
Konvensi berasal dari bahasa perancis (constituer) yang berarti “membentuk”
Dan istilah nundang-undang dasar merupakan terjemahan dari bahaa
belanda gronwet.
Wet dalam bahasa Indonesia berarti undang-undang dasar.
Ground yang berarti tanah atau dasar
Konstitusi memiliki hakikat
Hakikat pertama
·
Adanya jaminan HAM
·
Di teteapkan susunan ketatanegaraan suatun Negara yang bersifat
fundamental.
·
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bjuga
bersifat fundamental.
Konstitusi
mempunyai fungsi salah satunya:
·
Tata aturan penderian lambang-lambang yang permanen
·
Tata aturan hubungan antara Negara dengan warga Negara dengan
Negara lainya
·
Sumber hukum dasar yang tertinggi
Dan dinamika
dinamika pelaksanaan di Indonesia
INDONESIA mempunyai dinamika
pelaksanaannya sudah beberaapa kali
mengunakan undang undang.
Yaitu.
1.
UUD
1945
2.
Konstitusi
RIS
3.
UUDS
4.
Dan
kembali lagi ke UUD 1945
RULE OF LAW (
PENEGAKAN HUKUM )
Rule Of Law merupakan suatu
doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran
Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi.
Rule Of Law pada hakikatnya
merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat
Indonesia dan juga “ keadilan social “ . inti dari Rule Of Law adalah
adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan social.
Pelaksanaan Rule Of Law mengandung keinginan
untuk terciptanya Negara hukum , yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat.
HAK ASASIMANUSIA ( HAM)
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut James W.N
ickel, hak terdiri dari:
- Pemilik Hak
- Ruang lingkup penetapan hak
- Pihak yang bersedia
dalam penetapan hak Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalampenereapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkaitdengan
interaksi antara individu/instansiy Hak Asasi Manusia berasal dari kata ´rights
of manµ menggantikan kata ´natural rightµyang diganti lagi oleh FD.Roosevelt dengan ´human rights.
HAM memiliki tujuan untuk mempertahankan hak-hak warga Negara
dari tindakan sewenang-wenang aparat Negara, dan mendorong tumbuh serta
berkembangnya pribadi manusia yang multi dimensional.
HAM juga memiliki nilai-nilai dasar
·
Kesamaan; dalam etika dan keadilan
yang sama
·
Kebebasan: memeluk agama dan
sebagainya
·
Kebersamaan: senasib dan
sepenangungan
Juga
memiliki hak sipil yaitu:
·
Hak sipil yang memiliputi hak hidup,
menikah, dan di perlakukan sam di hadapan hukum.
·
Hak politik meliputi untuk
berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
·
Hak ekonomi untuk memiliki sesuatu,
memperalihkan sesuatu seperti membeli/menjual serta memanfaatkannya.
OTONOMI
DAERAH
Otonomi daerah
dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan yang di maksud
Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah,
yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara
kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi.
Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan
meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang
oleh Pemerintah Pusat seperti :
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3. Moneter dan keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
2. Pengadilan
3. Moneter dan keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Dampak positif otonomi daerah
adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon
tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat.
Permasalahan Pokok Otonomi Daerah:
1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas.
1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas.
Permasalahan pokok tersebut
terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah yaitu;
1. kewenangan,
2. kelembagaan,
3. kepegawaian,
4. keuangan,
5. perwakilan,
6. manajemen pelayanan publik,
7. pengawasan.
MASYARAKAT MADANI
Mengenai
penggunaan istilah masyarakat madani, sebagai besar scholars di Indonesia
sepakat bila digunakan sebagai padanan yang tepat untuk istilah civil society.
Hal
yang dikemukakan di sini bukanlah konsep masyarakat madani yang disorot secara
etimologis, melainkan berdasarkan subtansi dan indicator-indikator lainya,
sehingga konteks pembentukanya dari sisi politik mudah di identifikasi.
Masyarakat
madani akan mengembangkan model-model organisasi kemasyarakatan semiotonom dan
otonom guna melepaskan diri dari “gurita” Negara yang telah merusak dari sisi
kreativitas dan kebebasan masyarakat.
Satu
titik yang kemudian bisa kita temukan dalam setiap definisi konsep masyarakat
madani seperti yang dikemukakan beberapa para ahli di muka ialah bahwa
pembahasannya selalu bergandengan dengan eksistensi Negara baik itu dalam
statement mengimbagi, bermitra, ataupun mengungguli Negara. Namun, yang
pastinya masyarakat madani akan ada meskipun dalam Negara otoriter.
Realitas
politik yang terjadi pada Negara kita dan Negara berkembang lainya menunjukan
bahwa Negara adalah struktur yang domain, entitas yang dibenarkan mengatur
masyarakat sesuai visi dan keabsahanya. Sehingga disinilah letak “dominasi”
perspektif struktur yang dikembangkan Negara, sebagai wacana salah satunya yang
berhak hidup dan berkembang.
GOOD GOVERNANCE
United
nation development program (UNDP)
Pemerintah
adalah pelaksanaan kewengan/kekuasaan dalm bidang ekonomi, politik dan
adminitratif untuk menegelola berbagi urusan.
Pemerintah
government dalam bahass inggeris di artikan “the authoritative direction and administration
of the affair of man/ woman in nation, state, city, etc.
(pengaruh dan
administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah Negara, Negara
bagian, kota dan sebagainya). Di sisi lain govermen berarti sebagai kinerja
suatu lembaga.
Penerapannya di
terpakan dengan dua cara:
1.
Tuntutan
eksternal
2.
Tuntutan
internal
Good
governance memiliki prinsip yaitu:
1.
Prinsip
good governance
Yang
melandasi perbedaan antara konsepsi pemerintah, denagan pola pemerintah yang
traditional ialah terletak pada adanya tuntuttan yang demikian kuat agar peranan
pemerintah dikurangi serta peranan masyarakat/organisasi non pemerintah semakin
ditingkatkan dan semakin terbuka aksesnya.
2.
konsep
good
governance
LAN ( lembaga
administrasi Negara ) menyimpulkan bahwa good governance adalah menyelengarakan
pemerintah Negara yang solid bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar